Tim Opsnal Polsek Tampan Pekanbaru meringkus dua orang pria penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Homestay Refinery, Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama menjelaskan penangkapan kedua pelaku berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat, Senin (10/10/2022) lalu.
“Benar telah dilakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial HDP dan FA. Penangkapan dilakukan disalah satu Homestay di Jalan Delima Pekanbaru,” katanya melansir dari Riauaktual, Minggu (16/10/2022).
Dijelaskan Komang, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Aspikar beserta Tim Ospanl untuk melakukan penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat ini ada penyalahgunaan narkoba sabu atau sedang berpesta sabu. Tim langsung melakukan penyelidikan disalah satu kamar homestay,”terangnya.
Dari penyelidikan kata Komang, petugas berhasil mengamankan dua pelaku.
“Dari tangan plaku HDP (39) didapatkan barang bukti 2 paket sedang diduga sabu. Dari tangan pelaku FA (33) didapatkan 4 paket kecil diduga sabu,” sambung Komang.
Dikatakan Komang, dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui narkoba jenis sabu tersebut miliknya.
“Tim Opsnal langsung mem kkbawa pelaku ke Polsek Tampan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Setiba di Polsek dilakukan interogasi dan pelaku menyebut barang haram didapatkan dari S yang masih DPO,”tutup Kompol Komang.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkoba.