Polisi menemukan 1.200 liter BBM dalam wadah enam buah drum yang diketahui dimiliki oleh seseorang berinisial SPM (60). SPM berasal dari Bone, Sulawesi Selatan yang saat ini tinggal di Marapokot, Kabupaten Nagekeo. Kepolisian Resor Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, dari atas kapal pengangkut, Sabtu (15/10).
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai menuturkan, BBM jenis solar itu diamankan dari atas kapal pengangkut di Pelabuhan Marapokot, Kecamatan Aesesa. Kapal tersebut mengangkut berbagai kebutuhan pokok. Di atas kapal juga ada delapan drum plastik. Sehingga polisi memeriksa dan didapati BBM jenis solar, yang disubsidi pemerintah.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, BBM tersebut serta SPM dibawa ke unit Tipidter Satreskrim Polres Nagekeo. “Setelah diperiksa maraton untuk selama penyelidikan terhadap BBM dengan orangnya tersebut, telah ditemukan telah terjadi peristiwa yang diduga pidana,” jelas Rifai.
Pasca pemeriksaan, penyidik telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Untuk barang bukti BBM yang disubsidi pemerintah, serta alat angkut berupa kapal telah disita oleh penyidik,” tambah Rifai.
BBM diamankan di kantor Polres Nagekeo. Sedangkan barang bukti kapal diamankan di KP3 pos polisi Marapokot, yang telah dipasang garis polisi.
“Sampai saat ini dugaan pidana penyalahgunaan pengangkutan, atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah masih kita tangani,” tegasnya.
Pelaku diancam pidana dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan penjara enam tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)