Sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, dilaksanakan Senin (17/10).
Terdakwa Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenakan pakaian rompi tahanan kejaksaan berwarna merah tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.00 WIB dengan pengawalan ketat dari pengaman dalam (pamdal).
Tak ada perkataan yang keluar dari Istri Ferdy Sambo tersebut. Dia hanya berjalan ke ruang tunggu untuk nantinya akan hadir secara langsung di ruang persidangan ketika proses tahapan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dimulai.
Sementara untuk terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Bripka RR alias Ricky Rizal, lalu Kuat Maruf yang dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan sampai pukul 08.44 WIB belum terlihat hadir di sekitar PN Jakarta Selatan.
Kemudian untuk sidang nantinya rencana akan dijalani untuk terdakwa Ferdy Sambo terlebih dahulu, hal itu terlihat dari tangkapan layar monitor yang menampilkan tulisan “Persidangan Perkara Pidana F.S Cs”.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Dimana untuk Senin (17/10) sidang perdana akan berlangsung untuk terdakwa Ferdy Sambo, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Sedangkan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni Selasa (18/10).
Sementara untuk perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu (19/10) lusa.
Adapun dijadwalkan jika nantinya ke-11 terdakwa akan hadir langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara dalam obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Bersamaan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (sumber-Merdeka.com)