Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor 5 TKP. Kedua pelaku adalah, Restu Aji (21) dan Dicky (24) serta V masih DPO.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Lambok menyebut, selain kedua pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti kejahatan mereka.
“Untuk kedua pelaku sudah kami amankan dan V masih DPO. Mereka ini spesialis curanmor,” katanya melansir dari Riauaktual. Senin (17/10/2022).
Disampaikan Syafnil, para pelaku merupakan residivis kasus yang sama yaitu Curanmor.
“Mereka ini ada residivis kasus yang sama dan keluar masuk penjara. Rata-rata sepeda motor yang dijual bervariasi mulai dari Rp3 juta sampai Rp4 juta. Tujuannya untuk gaya-gayan dan mengkonsumsi narkoba,”ujar mantan Kapolsek SKP ini.
AKP Syafnil mengatakan kedua pelaku diamankan saat melancarkan aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Masjid Radatul Amilin, Kelurahan Tangerang Utara dan Masjid Hidayatullah Kelurahan Tangerang Selatan.
Keduanya diamankan karena aksinya terekam kamera CCTV. Kedua menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan jamaah yang terparkir di Area Masjid.
“Kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Tapung dan Jalan Labersa Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” tutup Syafnil.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.