Tembok berkelir coklat muda diwarnai tulisan berbunyi Sarang Pungli. Tulisan berwarna hitam yang dipadukan dengan merah.
Sedangkan di sisi lainnya bertulis Sarang Korupsi. Berwarna hitam dengan garis merah di bawah tulisan. Jika diamati, diduga kuat kedua coretan dinding tersebut ditulis menggunakan cat semprot.
Tidak hanya di tembok, tulisan vandalisme juga ditemukan di mobil operasional Polres Luwu. Di salah satu sisi mobil berwarna putih tersebut, tertulis Raja Pungli.
Aksi vandalisme tersebut dilakukan Aipda HR. Dia merupakan personel aktif polri Polres Luwu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aipda HR dikabarkan juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan investigasi terkait dugaan korupsi dan pungli di sana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Ajun Komisaris Jon Paerunan menyebut Aipda HR mengalami gangguan jiwa. Bahkan beberapa hari dipindahkan ke bagian kesehatan. Personel tersebut dalam pengawasan kesehatan. “Dia sakit, gejalanya kayak gitu (gangguan kejiwaan). Dalam pengawasan kesehatan,” kata Jon Perunan.
Pernyataan tersebut dikuatkan oleh Kapolres Luwu Ajun Komisaris Besar Arisandi. Dia membenarkan pelaku vandalisme di kantornya adalah anggotanya. Arisandi menyebut pelaku mengalami masalah kejiwaan. “Ini ulah anggota saya, lagi ada masalah psikologis/kejiwaan,” kata Arisandi.
Aipda HR sering Mengamuk
Arisandi menyebut pelaku pernah mendapatkan perawatan jiwa di Poli Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru. Ia menyebut HR sering mengamuk.
“Oknum ini sering mengamuk dan menolak untuk meminum resep obat yang diberikan oleh dokternya, serang beberapa waktu, oknum ini dipulangkan, dan karena kondisinya sudah membaik ia kembali bertugas seperti biasa di pos penjagaan,” ucap Arisandi.
Berdasarkan salinan surat berkop RSUD Batara Guru, Luwu, polisi kelahiran tahun 1981 tersebut dinyatakan pernah dirawat inap di ruang perawatan RSUD Bhatara Guru pada tanggal 16-2-2021 hingga 22-2-2021.
Didiagnosa Psikotik Akut dan Sementara
Dia didiagnosa psikotik akut dan sementara. Setelah menjalani perawatan, Aipda HR direkomendasikan untuk menjalani kontrol rawat jalan di poliklinik jiwa.
Surat tersebut ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa, Alvian Bairuddin pada tanggal 27 September 2022.
Aipda HR akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar. Meski telah membuat malu institusinya, Aipda HR tidak terancam sanksi etik maupun disiplin.
Tidak Disanksi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan keputusan merujuk Aipda HR ke RSKD Dadi Makassar atas persetujuan istrinya.
“Dalam pemeriksaan kesehatan dan sedang dirujuk ke rumah sakit (RSKD) Dadi di Makassar. Istrinya ikut untuk dampingi perawatan,” ujarnya kepada merdeka.com, Minggu (16/10).
Komang mengaku Aipda HR tidak akan mendapatkan sanksi etik maupun disiplin meski sebelumnya sempat diperiksa Propam Polres Luwu. Dia mengaku kondisi kejiwaan Aipda HR menjadi pertimbangan.
“Tidak ada dong (sanksi), kalau sudah sakit jiwa tidak ada. Meski merusak nama institusi, tapi kalau mengalami sakit kejiwaan akut tidak bisa kita periksa lanjut,” kata mantan Kabid Humas Polda NTB ini.
Komang menceritakan gangguan kejiwaan Aipda HR terjadi pada tahun 2021. Saat itu, Aipda HR tiba-tiba teriak saat apel.
“Di masjid juga teriak-teriak. Lalu Kapolres perintahkan untuk dibawa ke rumah sakit,” bebernya.
Setelah sepekan dirawat kejiwaannya, dokter ahli jiwa RSUD Batara Guru memperbolehkan Aipda HR untuk pulang. Hanya saja, Aipda HR tetap dalam pengawasan perawatan.
“Namanya penyakit psikotik akut itu pada saat tertentu dia mengalami gangguan. Mungkin tidak tampak pada saat gejala itu muncul tindakannya berlawanan dengan orang normal,”ucapnya. (sumber-Merdeka.com)