Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap dua orang pemuda warga Desa Meskom atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat 7 Oktober 2022 kemarin
Kedua tersangka berinisial RS alias Bulek (23) dan MS alias Fee warga Simpang Merpati tersebut ditangkap di Jalan Utama Desa Meskom dengan barang bukti 0,28 gram sabu.
“Barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,28 gram sabu dan dua unit handpone serta satu unit sepeda motor Jupiter Z,”ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando, Jumat 14 Oktober 2022.
Diutarakan Toni Armando, berawal tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat Desa Meskom bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Kemudian tim melakukan lidik, setelah mendapat informasi akurat tentang target dan tim berhasil mengamankan laki-laki yang bernama RS alias Bulek dan MS alias Pee di Jalan Utama Desa Meskom.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka maka ditemukan satu paket sabu. Dan tersangka mengakui sabu itu mereka dapat dari A (DPO). Disamping itu, kedua tersangka juga diduga sebagai pengedar sabu,” pungkasnya.