News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Opinion

Fungsi Kotak Kuning di Persimpangan Jalan?

Widia by Widia
17 October 2022
in Opinion
0
Fungsi Kotak Kuning di Persimpangan Jalan?
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masyarakat pengguna kendaraan mungkin belum banyak yang menyadari mengenai marka berbentuk kotak warna kuning yang ada di persimpangan jalan. Biasanya, kotak kuning tersebut ada di jalan utama kota-kota besar.

Tapi apa fungsi dari marka tersebut?

Kotak kuning atau dikenal Yellow Box Junction (YBJ) itu merupakan marka jalan yang kalau dilanggar ada sanksinya, namun karena tak banyak yang tahu jadi kesannya tak berguna.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kotak kuning adalah markah jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.

Pada Pasal 103 ayat 3 dijelaskan apabila terjadi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi markah kota kuning harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.

Artinya jika arus lalu lintas di persimpangan terkunci atau berhenti total karena macet, maka fungsi kotak kuning prioritas dibanding markah lain seperti lampu lalu lintas.

Pada situasi seperti itu kendaraan dilarang masuk ke area kotak kuning kendati lampu merah di jalurnya sudah hijau. Mengakses masuk ke kotak kuning bisa dilakukan setelah area ini bebas kendaraan.

TMC Polda Metro Jaya menjelaskan kotak kuning bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan tersendatnya arus kendaraan lain yang tidak padat. Kotak kuning diharapkan bisa membuat arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci.

Meski demikian pada praktiknya sehari-hari kotak kuning kerap tak digubris pengendara. Kebiasaan saling serobot atau malah berhenti di area kotak kuning sering kali terlihat.

TMC Polda Metro Jaya mengatakan kotak kuning akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan.

Mudahnya, jika terjadi stag, kendaraan di luar YBJ di larang memasuki kotak, meski lampu lalu lintas sudah berubah menjadi hijau. Jika kepadatan kendaraan telah terurai, baru kotak kuning bisa dilalui sembari mengamati lampu lalu lintas.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, pengemudi kendaraan yang melanggar kotak kuning bisa mendapatkan sanksi hukuman seperti yang tertuang pada Pasal 106 ayat 4 huruf b UU 22 Tahun 2009.

Hukumannya pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sumber: CNN Indonesia

Tags: Persimpangan Jalan
Previous Post

BTS Putuskan Wamil, Jin Jadi yang Pertama

Next Post

Peran Putri di Kasus Brigadir J: Tak Cegah Niat Jahat Ferdy Sambo

Next Post
Peran Putri di Kasus Brigadir J: Tak Cegah Niat Jahat Ferdy Sambo

Peran Putri di Kasus Brigadir J: Tak Cegah Niat Jahat Ferdy Sambo

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?