Masyarakat pengguna kendaraan mungkin belum banyak yang menyadari mengenai marka berbentuk kotak warna kuning yang ada di persimpangan jalan. Biasanya, kotak kuning tersebut ada di jalan utama kota-kota besar.
Tapi apa fungsi dari marka tersebut?
Kotak kuning atau dikenal Yellow Box Junction (YBJ) itu merupakan marka jalan yang kalau dilanggar ada sanksinya, namun karena tak banyak yang tahu jadi kesannya tak berguna.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kotak kuning adalah markah jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.
Pada Pasal 103 ayat 3 dijelaskan apabila terjadi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi markah kota kuning harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
Artinya jika arus lalu lintas di persimpangan terkunci atau berhenti total karena macet, maka fungsi kotak kuning prioritas dibanding markah lain seperti lampu lalu lintas.
Pada situasi seperti itu kendaraan dilarang masuk ke area kotak kuning kendati lampu merah di jalurnya sudah hijau. Mengakses masuk ke kotak kuning bisa dilakukan setelah area ini bebas kendaraan.
TMC Polda Metro Jaya menjelaskan kotak kuning bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan tersendatnya arus kendaraan lain yang tidak padat. Kotak kuning diharapkan bisa membuat arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci.
Meski demikian pada praktiknya sehari-hari kotak kuning kerap tak digubris pengendara. Kebiasaan saling serobot atau malah berhenti di area kotak kuning sering kali terlihat.
TMC Polda Metro Jaya mengatakan kotak kuning akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan.
Mudahnya, jika terjadi stag, kendaraan di luar YBJ di larang memasuki kotak, meski lampu lalu lintas sudah berubah menjadi hijau. Jika kepadatan kendaraan telah terurai, baru kotak kuning bisa dilalui sembari mengamati lampu lalu lintas.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, pengemudi kendaraan yang melanggar kotak kuning bisa mendapatkan sanksi hukuman seperti yang tertuang pada Pasal 106 ayat 4 huruf b UU 22 Tahun 2009.
Hukumannya pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sumber: CNN Indonesia