Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pada hari ini dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Senin (17/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Teddy seharusnya diperiksa di Mabes Polri, pada Sabtu (15/10/2022). Tapi yang bersangkutan menolak lantaran ingin didampingi kuasa hukum yang dipilihnya sendiri.
“Sehingga kami dari Polda Metro Jaya mengakomodir ini kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan, akan kita lanjutkan lagi menjadi hari Senin sesuai permintaan beliau,”kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/10) malam.
Irjen Teddy juga bakal diperiksa Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik di kasus peredaran narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan etik bakal dilakukan di Propam Polri, pada hari ini. Namun, Ia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Teddy
“Masih diperiksa dulu. Senin baru mulai pemeriksaan Irjen TM. Belum (disidang etik) kan diperiksa dulu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Humas Polri, pekan lalu.
Dedi juga menegaskan Teddy masih menjalani penempatan khusus (Patsus) di Provos Propam Polri terkait kasus tersebut.
“Irjen TM dipatsus di Provos Propam Polri, disini di Mabes Polri. Karena untuk Irjen TM kan sedang menjalani kode etik dulu. Untuk pidananya PMJ yang menangani,”jelasnya sebagaimana melansir dari CNNIndonesia.
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Selain itu Teddy diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus ini dan terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).