Dua orang residivis pengedar narkoba di Pekanbaru berinisial R (34) dan RJ (39) kembali ditangkap pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menerangkan, mereka merupakan residivis kasus yang sama, bahkan ada yang sudah dua kali keluar masuk jeruji besi.
“Ketiga pelaku yang diamankan merupakan residivis narkoba jenis sabu. Bahkan ada yang sudah 2 kali keluar masuk penjara karena kasus narkoba jenis sabu,” kata Dodi sebagaimana melansir dari Cakaplah. Senin (17/10/2022).
Dijelaskan Dodi, awal pengungkapan ini bermula dari penangkapan R di rumahnya, Jalan Harapan Raya Ujung, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya.
“Pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 WIB telah dilakukan pengembangan terhadap tersangka R yang sebelumnya telah menjual narkotika jenis sabu kepada TB,” terang Dodi.
Selanjutnya, atas informasi tersebut polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah R dan ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu pada kantong celana dan alat penghisap.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku diancam pasal 114 atau pasal 112 Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.