R (21) dan M (35), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap warga Kampung Pasirjeunjing RT002 RW001, Desa Pakuwon, Kecamatan Cisurupan, Minggu (16/10/2022). Keduanya ketahuan hendak mencuri motor milik warga.
Kapolsek Cisurupan Iptu Iwan Soleh Pujian mengatakan, peristiwa ini berawal saat warga curiga melihat seorang terduga pencuri berinisial R sedang memegangi stang motor target pencurian.
“Karena aksinya diketahui warga, pelaku ini (R) melarikan diri. Sejumlah saksi dan warga mengejar dan berhasil menangkap R dan diamankan ke Kantor Desa Pakuwon,” kata Iptu Iwan Soleh Pujiawan melansir dari iNews, Minggu (16/10/2022).
Di saat yang sama, ujar Iptu Iwan Soleh Pujiawan, M, teman R, juga kabur. R pun kemudian diserahkan warga kepada aparat kepolisian Polsek Cisurupan.
“Tak lama, kami kembali mendapat kabar, warga telah menangkap satu pelaku lainnya (M) yang kabur. Petugas kemudian menjemput pelaku (M) untuk dibawa ke Mapolsek Cisurupan,”ujarnya.
R dan M, tutur Kapolsek Cisurupan, merupakan warga Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Saat ini, petugas masih mendalami kasus R dan M tersebut terkait keterlibatan mereka dalam jaringan curanmor di Garut.
“Kasus curanmor yang melibatkan keduanya masih didalami. Kalau dari latar belakang pekerjaannya, R merupakan pengangguran, sedangkan M buruh,”tutur Kapolsek Cisurupan.
Dari tangan R dan M, kata Iptu Iwan Soleh Pujiawan, polisi menyita dua senjata tajam jenis golok dan satu unit handphone. R dan M dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Untuk sementara, keduanya dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP, pencurian dengan pemberatan,” ucap Iptu Iwan Soleh Pujiawan.