Aidil Fitri (50), dituntut Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atau subsidair kurungan 2 tahun. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor mencapai 6,3 kilogram.
Tuntutan tersebut dibacakan PU pada sidang yang digelar pada Rabu (12/10/22). Dan, terhadap tuntutan PU tersebut, terdakwa menyampaikan pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada sidang pekan depan.
“Agar majelis hakim memutuskan terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda,”ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zikrullah, S.H melansir dari riauterkini.com, Ahad (16/10/22).
Diberitakan sebelumnya, Aidil Fitri menjadi incaran petugas karena terungkap kasus sebelumnya yang melibatkan dirinya.
Aidil Fitri berdomisili di Kelurahan Damon, Bengkalis sempat berhasil melarikan diri lebih dari dua pekan, akhirnya dilumpuhkan Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis, Kamis (12/5/22) silam sedang berada di angkutan umum di Jalan Lintas Pasir Putih, Kabupaten Kampar.
Karena kembali melawan dan mencoba melarikan diri, petugas menghadiahi tindakan tegas dan terukur.
Aidil Fitri dituduh terlibat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap Polres Bengkalis pada Selasa (26/4/22) sekitar pukul 03.30 WIB dan petugas meringkus seorang tersangka Afrizal alias Acik.
Tersangka Aidil Fitri terlibat asal-muasal barang bukti sabu-sabu itu. Terdakwa Aidil juga menyembunyikan barang bukti sabu-sabu diantaranya lima bungkus besar di dalam dua unit speaker.