Tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja kering berhasil diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, ketiga tersangka ini diringkus Minggu 9 Oktober 2022 kemarin.
Mereka diantaranya, MPH alias Ucok (27) YS (26) dan RC (23) ketiga tersangka ini merupakan warga Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapang, Kabupaten Bengkalis.
Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando menyampaikan bahwa, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1,54 gram sabu dan 6,52 gram ganja kering.
“Barang bukti, tiga bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.54 gram, dua paket ganja kering berat 6.52 gram, satu unit timbangan, satu bungkus plastik pack kosong, 3 unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp600 ribu rupiah,”ungkapnya, Jumat 14 Oktober 2022.
Awal penangkapan ini ungkap Toni Armando, Tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau.
Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi akurat Minggu 9 Oktober 2022 saat itu target berada ditepi jalan jenderal sudirman kel Babussalam.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan maka ditemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dan saat diinterogasi para tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari F (DPO),”bebernya.
Kemudian pada hari yang sama tim kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan YS dan RC disebuah pondok Jalan siak Desa simpang padang kecamatan Bathin Solapan.
“MPH merupakan sebagai pengedar dan YS serta RC merupakan kurir sedangkan F (DPO),”pungkasnya.