Usai ditetapkan sebagai tersangka dalm kasus narkoba , Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan pemeriksaan tersangka dilakukan di Mabes Polri. “Hari ini penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM di Mabes Polri,” ujarnya dilansir detikNews, Senin (17/10/2022).
Semula Teddy akan diperiksa pada Sabtu (15/10) kemarin, namun batal karena menunggu pengacara Irjen Teddy. Sehingga pemeriksaan digelar hari ini. “Pengacaranya siapa, saya belum tahu. Tapi memang akan diperiksa hari ini,” tuturnya.
Pemeriksaan digelar di Mabes Polri, mengingat Irjen Teddy Minahasa saat ini masih menjalani kurungan di tempat khusus (patsus) atas kasus kode etik dan profesi.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) kemarin.
“Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” sambungnya.
Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun. (sumber-Detik.com)