News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Ajak Korban Mabuk Sabu, Pria di Bontang Hamili Kekasih, Ini Alasanya

Almi Fitri by Almi Fitri
18 October 2022
in Crime, News
0
Ajak Korban Mabuk Sabu, Pria di Bontang Hamili Kekasih, Ini Alasanya
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tersangka pemerkosaan S (21) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai memperkosa wanita inisial AD (17) hingga hamil 3 bulan. Korban sempat dicekoki minuman keras atau miras dan sabu saat pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

“Iya (dicekoki miras dan sabu). Cuman korban tidak mau, tapi saat dibujuk akan dinikahi korban akhirnya mau melakukan persetubuhan,” tutur Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Bonar Hutapea kepada detikcom, Senin (17/10/2022).

Bonar menjelaskan, pelaku awalnya melakukan aksi asusilanya terhadap kekasihnya sendiri sebanyak enam kali sejak Desember 2021 hingga September 2022. Akibatnya korban yang masih di bawah umur hamil 3 bulan.

“Kejadian pertama dilakukan pelaku di kos-kosan, dan yang terakhir pada bulan September dilakukan di rumah kakak pelaku. Saat ini kondisi korban hamil 3 bulan,” ungkapnya.

Kasus tersebut terungkap saat keluarga korban mulai curiga perut AD semakin membesar. Keluarga pun memaksa AD menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Keluarga korban yang mengetahui AD diperkosa hingga hamil kemudian melaporkan S ke polisi pada Senin (3/10). Setelah melalui penyelidikan, pelaku menangkap pelaku pada Jumat (14/10).

“Kita terima laporannya pada 3 Oktober 2022, dari situ kita lakukan penyelidikan, dan pada 14 Oktober 2022 pelaku kita amankan,” kata Bonar.

Kepada polisi, S mengaku berpacaran dengan AD selama setahun. S berdalih melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka, hingga mengimingi AD ajakan menikah.

“Antara pelaku dan korban ini memang hubungannya sepasang kekasih, tapi karena dibujuk korban akhirnya mau berhubungan intim,” ujar Bonar.

Kini S telah ditahan di Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, S dikenakan Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (sumber-Detik.com)

Previous Post

Dihukum Mati, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Dua Gadis di Kupang

Next Post

Miliki Puluhan Paket Sabu, Petani di Sampang Ditangkap Polisi

Next Post
Miliki Puluhan Paket Sabu, Petani di Sampang Ditangkap Polisi

Miliki Puluhan Paket Sabu, Petani di Sampang Ditangkap Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?