Setelah tertangkapnya bos Judi Online Apin BK, penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menyita aset milik bos judi online Apin BK yang berada di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10).
Kali ini aset milik Apin BK yang disita oleh polisi berupa lima rumah toko (ruko) di kawasan perumahan tersebut. Penyitaan dilakukan sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Tadi sekitar pukul 13.00 sampai 16.00 WIB penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali lima aset milik Apin BK,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Menurut Hadi, lima ruko milik Apin BK tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi online.
“Ini adalah bagian dari TPPU yang diselidiki penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Lima aset itu berupa rumah toko yang berada di kawasan Cemara Asri,” tulisnya.
Sementara itu, tersangka Apin BK saat ini telah tiba di Sumut pada Senin (17/10) sore. Dia akan menjalani pemeriksaan terkait kasus-kasus yang menjeratnya yakni perjudian dan TPPU di Polda Sumut.
“Selebihnya nanti kita tunggu update berikutnya. Nanti semuanya didalami yang kemarin ada 15 orang ditangkap dan 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan. Itu semua secara menyeluruh akan diperiksa oleh penyidik,” pungkas Hadi. (sumber-Merdeka.com)