Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer tiba di PN Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat pada hari ini, Selasa (18/10).
“Jadwal sidang Selasa 18 Oktober 2022,” demikian dikutip melalui laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Adapun perkara yang tertuang dalam Nomor 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL nantinya akan menghadirkan Bharada E langsung di persidangan muka.
Sidang nanti akan mendeteksi kesalahan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada E yang didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sementara untuk lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi telah berlangsung pada Senin (17/10) kemarin.
Dengan rangkaian mulai dari kejadian Magelang hingga pembunuhan di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga yang menjadi penembakan TKP Brigadir J oleh Bharada E atas perintah dari Ferdy Sambo. (sumber-Merdeka.com)