Sebuah pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan hukuman mati terhadap Yustinus Tanaem alias Tinus. Majelis hakim dalam keputusannya, menolak permohonan kasasi dari pemohon, atau pelamar umum pada Kejari Kabupaten Kupang.
Amar putusan kasasi juga menyatakan, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 13/PID/2022/PT KPG tanggal 12 April 2022 yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 136/Pid.B/2021/PN Olm tanggal 31 Januari 2022, mengenai pidana yang akan dijatuhkan untuk menjadi pidana mati.
Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara.
Putusan kasasi Majelis Hakim ini diketuai oleh Yohanes Priyana dengan anggota Gazalba Saleh, serta Panitera Pengganti Ayumi Susriani. Dengan putusan ini, maka Yustinus Tanaem alias Tinus resmi sebagai terpidana pembunuhan dan cinta dua gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Kajari Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Pethres M. Mandala, Senin (17/10) mengatakan, telah menerima putusan kasasi tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang menuntut hukuman mati kepada Yustinus Tanaem.
JPU menuntut majelis hakim PN Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan jika Yustinus Tanaem membuktikan bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian anak, dan tipu muslihat dan untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Mengatur diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana adanya Penuntut Umum.
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia yaitu korban dewasa dan korban anak.
Tidak hanya itu, perbuatan menurut JPU juga tergolong sadis, dilihat dari cara membunuh yang langsung pada tempat vital dari tubuh korban. Perbuatan membunuh anak korban MB dilakukan setelah menyetubuhi korban.
Perbuatan yang sangat menarik perhatian masyarakat dan perhatian publik. Perbuatan terhadap anak korban MB diketahui baru diketahui 3 bulan kemudian.
Terhadap JPU tersebut, Majelis di Pengadilan Negeri Oelamasi dalam putusannya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Putusan ini Penghargaan lagi oleh putusan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang.
Sedangkan pada persidangan di PN Oelamasi, Yustinus Tanaem mengakui semua perbuatannya yang tidak bersalah dalam tuduhan JPU Kejari Kabupaten Kupang.
Di persidangan, Tinus menguraikan perbuatannya setelah berkenalan dengan kedua korban di media sosial. Setelah berkenalan dengan korban MB (18), Tinus mengaku akan membelikan handphone dan cincin emas, serta akan memberikan uang.
Tinus juga telah beberapa kali bertemu dan pacaran dengan MB. Dari rekaman percakapan melalui chat messenger facebook , terungkap jika dalam pertemuan sebelumnya sudah ada upaya Tinus untuk melakukan pembunuhan, namun korban berhasil menghindar.
Sementara untuk korban YAW alias NW (19), Tinus mengaku menjanjikan lowongan pekerjaan. Atas dasar itulah, kedua korban akhirnya mau menerima ajakan bertemu dengan bertemu.
Tinus di persidangan tersebut juga mengaku bahwa telah memperkosa dan selanjutnya membunuh korban MB. Sedangkan terhadap YW alias NW, Tinus mengaku membunuh kemudian menyetubuhi mayat korban. (sumber-Merdeka.com)