Dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial IN (50) dan SF (44) tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan,di salah satu rumah kosong di Jalan Yos Sudarso, Gang Musala, Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Jumat (10/10/2022).
Selain pelaku polisi juga mengamankan 86 paket sabu siap edar seberat 7,8 gram.
“Ditangkap Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, melansir dari Klik Senin (17/10/2022) kemarin.
Penangkapan, lanjut Arry bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Begitu mendapat informasi, langsung kita lakukan penyelidikan guna upaya penangkapan,”ucapnya.
Tak butuh waktu lama, keberadaan terduga pelaku terendus petugas. Kedua pria disergap di salah satu rumah kosong di Jalan Yos Sudarso, Rumbai Pesisir.
“Kami amankan kedua pelaku di depan sebuah rumah kosong di Jalan Yos Sudarso, Gang Musala,”kata Arry Prasetyo.
Didampingi Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, mantan Kasat Reskrim Polres Inhil ini menjelaskan, selain mengamankan dua pelaku, pihaknya turut menyita barang bukti kejahatan narkoba berupa puluhan paket sabu siap edar.
“Dari tangan kedua pelaku, disita 86 plastik bening berisi narkoba diduga sabu,”ucapnya.
“Setelah ditimbang sabu tersebut dengan berat kotor 7,8 gram,”ulasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan, guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 atau Pasal 112 atau 132 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun.