News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home News

Pengacara Akui Bharada E Menembak Tapi Atas Perintah Sambo

Widia by Widia
18 October 2022
in News
0
Pengacara Akui Bharada E Menembak Tapi Atas Perintah Sambo
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan alasan kliennya tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya, dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada E sudah tepat. Ronny mengamini bahwa Bharada E melakukan penembakan yang berujung hilangnya nyawa Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu.

“Kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan,” kata Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Kendati demikian, Ronny mengatakan bahwa hal itu dilakukan kliennya berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.

“Tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ronny menuturkan Bharada E juga telah menyampaikan permohonan maaf serta mengaku bersalah atas perbuatannya menembak Brigadir J. Namun, aksi itu, kata dia, dilakukan atas relasi kuasa Ferdy Sambo.

“Ada yang namanya relasi kuasa, bayangkan saja bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal,” tuturnya.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: CNN Indonesia

Tags: Ferdy Sambo
Previous Post

Jokowi: Stadion Kanjuruhan Akan Dirobohkan

Next Post

Rupiah Menguat ke Rp15.463 per Dolar AS pada Sore Ini

Next Post
Rupiah Menguat ke Rp15.463 per Dolar AS pada Sore Ini

Rupiah Menguat ke Rp15.463 per Dolar AS pada Sore Ini

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?