Tim pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan pihaknya telah menyiapkan strategi khusus untuk membela kliennya pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Terkait ke depannya pembelaannya seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus,” kata Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Namun, Ronny tidak merinci langkah apa saja yang akan diupayakan tim pengacara di persidangan Bharada E mendatang.
Ia hanya mengatakan salah satu upaya untuk memuluskan strategi tersebut yakni dengan menghadirkan Ferdy Sambo dalam persidangan sebagai saksi untuk Bharada E.
“Kami juga sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan untuk Ferdy Sambo, dan kawan-kawan. Tapi tadi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim dan lain-lain, kita ikuti dan kita hormati proses persidangan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ronny menegaskan bahwa Bharada E tak terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Perlu kita tegaskan bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan, dan tidak ada mensrea (niat jahat),” kata Ronny.
Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: CNN Indonesia