News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

7 Pelaku Dengan Barang Bukti Ribuan Pil Ekstasi di Inhil Diringkus Polisi

Riko by Riko
19 October 2022
in Crime, News
0
7 Pelaku Dengan Barang Bukti Ribuan Pil  Ekstasi di Inhil Diringkus Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepolisian Indragiri Hilir (Inhil) meringkus tujuh pelaku kasus narkoba dengan barang bukti (BB) ribuan pil ekstasi dan uang puluhan juta uang dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Ketujuh pelaku yang ditangkap yaitu J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu. Semua tersangka diamankan pada Minggu (9/10/2022) lalu.

Kepala Sat Narkoba AKP Indra Lubis di Tembilahan, Senin (17/10/2022) mengatakan, terungkapnya kasus berawal dari penyelidikan terhadap J dan IS. J yang datang dari Kecamatan Kateman ke Tembilahan diketahui untuk transaksi narkoba.

“J bersama dengan IS diamankan tim Opsnal di sebuah warung makan Jalan Telaga Biru Tembilahan pada Kamis (6/10),”ungkap AKP Indra Lubis, seperti dilansir dari antarariau.com.

Dikatakan Indra, dari hasil penangkapan itu turut diamankan Rp44 juta yang diduga hasil dari transaksi ekstasi. Hasil pengembangan kemudian turut diamankan pelaku AA, TTS, CR, IJ dan HJF yang merupakan perantara transaksi, pengedar dan penampung.

“Dari interogasi J dan IS dibantu AA telah menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada TTS dan TTs menjual kepada CR,” katanya.

Dari hasil penggeledahan terhadap CR ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 220 butir. Dari J diketahui, bahwa ia sempat menitipkan pil ekstasi kepada AA dan menyimpannya di rumah IJ.

“Kami didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 915 butir di rumah IJ,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan semua pelaku, diduga terdapat keterlibatan dari HFJ, yang memiliki peran bersama dengan TTS mencari uang pinjaman untuk melakukan pembayaran narkotika.

“Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ucap Indra Lubis.

Tags: inhilnarkobaPil ekstasiPolri
Previous Post

Tegas Polantas Tilang Mobil Kertua DPRD Minahasa yang Gunakan Nopol Palsu

Next Post

Penggemar Drakor! Kim Seon Ho Comeback, Ini Drama Barunya

Next Post
Penggemar Drakor! Kim Seon Ho Comeback, Ini Drama Barunya

Penggemar Drakor! Kim Seon Ho Comeback, Ini Drama Barunya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?