Diduga mengidap pedofilia, seorang guru ngaji berinisial SA (56) cabuli tujuh santrinya yang masih kecil di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam penyelidikan pencabulan itu Polisi menggandeng psikolog untuk mengecek kesehatan metal Pelaku.
“Karena korban dari kasus ini sedikitnya tujuh anak, ada kemungkinan yang bersangkutan ini mengidap pedofilia. Untuk menjelaskan hal itu, kami menunggu keterangan ahli psikologi (psikolog),” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa melansir dari iNews, Selasa (18/10/2022).
Dia mengungkapkan korban kejahatan asusila terhadap anak ini tak lain merupakan santri mengaji dari tersangka SA. Korban rata-rata masih berusia 7 tahun. Perbuatan SA pun terungkap setelah orang tua dari dua korban melapor ke Polresta Mataram. Dari hasil penyelidikan, polisi telah menemukan alat bukti kasus tindak pidana asusila yang mengarah kepada tersangka SA.
Mustofa menerangkan penyidik mendapatkan alat bukti tersebut dari keterangan korban, saksi dari pihak lingkungan, maupun hasil visum rumah sakit. Dengan adanya temuan alat bukti tersebut, pihak kepolisian melakukan gelar perkara, kemudian menyimpulkan bahwa perbuatan SA telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Tersangka SA pun ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (14/10/2022). Pelaku juga telah ditahan di Rutan Polresta Mataram. Sebagai tersangka, SA dikenai Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002.