Seorang pemuda bernama Sofyan Nadi (35) diamankan Polsek Tenayan Raya karena nekat mencuri kabel travo milik PT PLN di jalan Ambon, Kecamatan Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberantan.
“Benar pelaku berhasil diamankan berkat adanya laporan kepolisian yang dibuat oleh pelapor Faya Efdika Yassef (30). Pelaku ini melakukan pencurian kabel travo PLN,”katanya melansir dari Riauaktual, Rabu (19/10/2022).
Dijelaskan Dodi Vivino, kejadian berawal pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 07.00 wib saat pelapor mendapatkan telepon dari petugas lapangan PLN atas nama Suryandi dan Irfan bahwa kabel induk gardu (NYY 150 MM) sudah hilang.
“Atas kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkan peristiwa ke Polsek Tenayan Raya. Atas peristiwa itu kerugian ditaksir Rp12.403.419,” ungkapnya.
Berangkat dari laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Berkat informasi yang kita terima, kemudian dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.
Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari.
Menurut informasi, pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke-3 Jo Pasal 53 KUHPidana.