News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pengacara Viral Alvin Lim, Dijemput Paksa Jaksa dan Dijebloskan ke Rutan Salemba

Almi Fitri by Almi Fitri
19 October 2022
in Crime, News
0
Pengacara Viral Alvin Lim, Dijemput Paksa Jaksa dan Dijebloskan ke Rutan Salemba
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengcara Alvin Lim yang akhir ini viral di media sosial akibat tangapannya yang menyerang kepolisian dan pemerintahan. Terdakwa Alvin Lim dijemput paksa oleh Jaksa usai dirinya divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Alvin Lim dijemput paksa di Bareskrim Polri dan langsung dibawa ke Rutan Salemba.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, penjemputan paksa Alvin Lim berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Penjemputan paksa dilakukan karena Alvin Lim sudah divonis terkait perkara pemalsuan surat.

“(Penahanan terkait) Putusan PN (terbukti bersalah tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut). Dalam salah satu putusannya melakukan penahanan,” kata Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).

Diketahui, Alvin Lim mengajukan banding atas dakwaan yang diterimanya. Namun hakim tetap memvonis terdakwa dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara. “Ya tetap dilakukan penahanan, kita kan melaksanakan putusan,” ujar dia.

Dari pantauan merdeka.com di lokasi, tiba-tiba Alvin dijemput paksa pihak kejaksaan pada pukul 19.00 WIB di Bareskrim Polri. Alvin yang mengenakan kacamata dengan kemeja merah hitam langsung digiring pihak kejaksaan masuk ke dalam mobil hitam.

Dalam kasus ini Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim. Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Pernyataan Lengkap Jokowi Usai Bertemu Presiden FIFA

Next Post

Kasus Perusakan Ruang BK DPRD Riau, Jaksa Tuntut Oknum Aktivis 5 Bulan Penjara

Next Post
Kasus Perusakan Ruang BK DPRD Riau, Jaksa Tuntut Oknum Aktivis 5 Bulan Penjara

Kasus Perusakan Ruang BK DPRD Riau, Jaksa Tuntut Oknum Aktivis 5 Bulan Penjara

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?