Pengcara Alvin Lim yang akhir ini viral di media sosial akibat tangapannya yang menyerang kepolisian dan pemerintahan. Terdakwa Alvin Lim dijemput paksa oleh Jaksa usai dirinya divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Alvin Lim dijemput paksa di Bareskrim Polri dan langsung dibawa ke Rutan Salemba.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, penjemputan paksa Alvin Lim berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Penjemputan paksa dilakukan karena Alvin Lim sudah divonis terkait perkara pemalsuan surat.
“(Penahanan terkait) Putusan PN (terbukti bersalah tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut). Dalam salah satu putusannya melakukan penahanan,” kata Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).
Diketahui, Alvin Lim mengajukan banding atas dakwaan yang diterimanya. Namun hakim tetap memvonis terdakwa dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara. “Ya tetap dilakukan penahanan, kita kan melaksanakan putusan,” ujar dia.
Dari pantauan merdeka.com di lokasi, tiba-tiba Alvin dijemput paksa pihak kejaksaan pada pukul 19.00 WIB di Bareskrim Polri. Alvin yang mengenakan kacamata dengan kemeja merah hitam langsung digiring pihak kejaksaan masuk ke dalam mobil hitam.
Dalam kasus ini Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim. Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (sumber-Merdeka.com)