Irjen Teddy Minahasa tersandung kasus dugaan narkoba. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia membantah hal tersebut.
Berikut fakta-fakta terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, sebagaimana mengutip dari Okezone pada Kamis (20/10/2022) :
1. Tes Narkoba
Henry Yosodiningrat meyakini kliennya tidak menggunakan narkoba. Hal itu berdasarkan pemeriksaan tes urine hasilnya negatif.
“Saya yakin itu pertama bukan sebagai pengguna. Pertama, ternyata memang dia dari tiga kali tes Kapolri sendiri mengatakan tidak ditemukan bahwa dia menggunakan narkoba,” kata Henry kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
2. Kenal Lama
Selain itu, Henry mengaku telah lama mengenal Teddy Minahasa, bahkan sejak kliennya masih berpangkat AKP. Menurutnya, tidak mungkin Teddy menjadi pengguna dan pengedar narkoba.
“Selain dari itu, Pak Teddy sendiri menyangkal dan saya tau persis Teddy, saya kenal sejak AKP, jadi saya tidak yakin dia sebagai pengguna, dari hasil tes sudah terbukti, keterangan Teddy seperti itu,” tuturnya.
3. Jebak Linda
Henry mengatakan, Teddy Minahasa menjebak Linda, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, mantan anak buah Teddy yakni AKBP Doddy Prawiranegara, justru menyebutnya memerintahkan menjual barang bukti tersebut dan menyebabkan Teddy menjadi tersangka.
“Kalau dilihat secara formal, dia memang ‘terlibat’. Dia mengetahui, tapi tidak 100 persen seperti apa yang diceritakan, yang beredar di publik. Apa yang saya katakan tidak 100 persen benar? Dia memerintahkan ke Kapolres Bukittinggi untuk melakukan undercover buy terhadap si Linda,” kata Henry kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
4. Undercover
Ia mengatakan, penyisihan barang bukti kasus narkoba merupakan untuk kepentingan operasi penyelidikan. Ia menegaskan barang bukti yang disisihkan itu tidak dijual kembali.
“Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda,” sambungnya.
Henry mengatakan, seharusnya AKBP Doddy Prawiranegara menjalankan operasi undercover sesuai prosedur. Namun Doddy, kata Henry, justru diam-diam bertransaksi di Jakarta.
“Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, si kapolres itu malah di Jakarta. Lho dari situ, ‘lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa’,” kata Henry.
5. Respons Polda Metro Jaya
Merespons bantahan Teddy, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan kebenaran hukum dan fakta di lapangan.
“Terkait substansi yang beliau sampaikan, yaitu adanya penyangkalan terkait dengan status yang bersangkutan yang dikatakan sebagai pengendali peredaran narkotika yang diungkap oleh Polda Metro Jaya (PMJ) , saya sampaikan bahwa PMJ bekerja sesuai dengan kebenaran hukum,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10/2022).
“Kemudian (kami) menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik PMJ berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau,” katanya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10/2022). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.