Mantan Kapolres dan Kasubdit di Polda Sumsel, AKBP Dalizon terdakwa kasus suap di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, divonis 3 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan Rp 10 miliar. Kepada Majelis Hakim, Dalizon menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Dalizon setelah diberikan kesempatan oleh majelis hakim PN Tipikor Palembang, usai membacakan putusan.
“Saya pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Dalizon kepada Majelis hakim secara virtual, Rabu (19/10/2022).
Senada dengan Dalizon, kuasa hukumnya Andi Carson dan JPU Kejagung RI yang diwakili oleh JPU Kejari Palembang yang hadir di persidangan juga menyatakan hal serupa.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Andi.
“Iya. Pikir-pikir juya Yang Mulia,” sambung JPU Kejari.
Usai berjalannya sidang, ketika dimintai tanggapan secara terpisah Andi mengatakan jika pihaknya keberatan dengan putusan tersebut.
“Menurut kami itu hukumnya terlalu tinggi, ya kita keberatan,” kata Andi ditemui usai sidang.
Dikatakan Andi, terkait sejumlah keterangan yang disampaikan kliennya di persidangan jika uang Rp 10 miliar itu dibagi-bagi ke tiga kanit anak buah Dalizon dan juga atasan langsung Dalizon mantan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan, seharusnya itu menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
“Karena memang ada beberapa yang seharusnya di pertimbangkan hakim juga seperti pengakuan dari terdakwa, kemudian terdakwa dalam persidangan juga memberikan fakta-fakta baru juga yang dibuka terkait aliran dana. Harusnya menurut kami itu bisa menjadi hal yang meringankan juga,” ungkap Andi.
Andi mengaku, pledoi yang diajukan pihaknya seperti justtice colaborator dan lainnya. Terkait itu Andi menyebut ia akan berkoordinasi dulu dengan Dalizon terkait upaya hukum apa yang akan diambil ke depannya.
“Iya (ditolak). Di pledoi kita memang ada beberapa yang di tolong termasuk justice colaborator kemudian yang lain-lainnya juga. Nanti kami terhadap putusan ini kami berpikir akan melakukan upaya hukum atau seperti apa yang jelas kami harus pelajari lagi lah,” katanya.
Andi kaget atas putus yang disampaikan hakim tersebut termasuk sejumlah aset Dalizon yang disita seperti tanah, rumah, mobil dan lainnya. Terkait banding atau tidaknya Andi sendiri mengaku belum tahu.
“Sampai kita juga kaget ya dimana kita lihat fakta-fakta yang kemarin harusnya ada hal yang meringankan juga gitu. Itu kita keberatan juga karena semua (harta benda Dalizon) dirampas,” katanya.
“Belum tahu (banding atau tidak) mau kita konfirmasi dulu sama yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara, Dua orang dari JPU Kejari Palembang saat dimintai tanggapan memilih enggan berkomentar dan langsung keluar menuju ke mobilnya. (sumber-Detik.com)