Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) bersama Polisi Hutan berhasil mengungkap pelaku perdagangan tulang Harimau Sumatera berinisial R (43).
Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan perihal penangkapan pelaku penjual tulang Harimau Sumatera tersebut.
Dijelaskan Aipda Misran, penangkapan pelaku R berhasil dilakukan saat Petugas Taman Nasional Bukit 30 menerima informasi adanya penjualan tulang belulang satu ekor Harimau Sumatera.
“Adanya informasi tersebut, kemudian Petugas Taman Nasional Bukit 30 langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu,”ujarnya, Kamis (20/10/2022) siang.
Menerima informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan menyisir lokasi yang dimaksud.
“Tim melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli tulang yang dimaksud. Setelah sepakat, perjanjian untuk transaksi di Bank BRI Unit Batang Gangsal,”terang Misran.
Saat pelaku melakukan penjualan, tim gabungan langsung mengamankan pelaku. Usai penangkapan, pelaku di bawa ke rumah pelaku untuk menjemput barang bukti berupa tulang belulang harimau sumatera.
R ditangkap tim gabungan pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.