Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menyita empat aset bos judi online Apin BK alias J senilai Rp5,1 miliar. Aset yang disita berupa rumah toko (ruko).
“Penyitaan aset tersebut merupakan proses hukum yang dilakukan terhadap Apin BK bos judi terbesar di Sumatera Utara,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi sebagaimana melansir dari iNews, Rabu (19/10/2022).
Empat aset yang disita itu berupa dua unit ruko berlantai tiga yang berada di kompleks pertokoan Suzuya Plaza di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai Rp4 miliar dan dua unit ruko senilai Rp1,1 miliar di Jalan Danau Singkarak Kota Medan. Dengan penyitaan empat aset itu, sampai saat ini total ada 26 aset Apin yang disita. Total aset yang disita yakni senilai Rp151,9 miliar.
Penyitaan aset di Kabupaten Deli Serdang berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor: 1693/Pen.Pid/2022/PN Lbp tanggal 17 Oktober 2022, sedangkan aset di Kota Medan berdasarkan penetapan PN Medan dengan Nomor: 4019/Pen.Sit/2022 PN Mdn tanggal 18 Oktober 2022. Apin ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia pada Jumat (14/10). Menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pemulangan Apin atas kerja sama Polri dengan Kepolisian Malaysia lewat kerja sama police to police.