News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sidang Etik Segera Digelar, Propam Polri Susun Berkas Irjen Teddy Minahasa

Riko by Riko
20 October 2022
in Crime, News
0
Irjen Teddy Minahasa Disebut Jual 5 Kilogram Sabu Barang Bukti
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyusun berkas pelanggaran mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jenderal polisi bintang dua tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran barang gelap narkoba jenis sabu.

“Sedang pemberkasan (kode etik),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (19/10).

Dedi mengatakan, Propam Polri akan melimpahkan berkas Teddy Minahasa setelah dinyatakan rampung kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk segera digelar sidang etik. Adapun sidang etik tersebut untuk menentukan sanksi Polri terhadap Teddy Minahasa.

Polda Metro Buka Suara soal Beredar Teddy Minahasa Bantah Terlibat Narkoba

Polda Metro Jaya menanggapi bantahan Irjen Teddy Minahasa terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pernyataan Bantahan tersebut sempat viral di media sosial.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pihaknya belum bisa menyampaikan secara pasti soal kebenaran dari pesan bantahan (Teddy Minahasa) tersebut.

“Terkait informasi yang beredar dari media sosial yang di situ tertera inisial TM di bawahnya itu, saya tidak bisa memastikan apakah itu beliau yang menshare, karena beliau tidak berada dalam rutan Polda Metro Jaya (PMJ),” ucap Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (19/10).

Namun, Zulpan menerangkan meskipun beredar mengenai penyangkalan bahwa Teddy Minahasa tidak melakukan peredaran Narkoba. Dirinya memastikan bahwa penyidik yang telah mengungkap kasus tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kemudian menggunakan fakta fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan sehingga penyidik PMJ berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau,” ucap Zulpan.

Zulpan menjelaskan penyidik telah mengantongi dua barang bukti yang dinilai kuat untuk dapat menetapkan Teddy menjadi tersangka.

“Penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari direktorat narkoba PMJ,” tegasnya.

Sedangkan, untuk penyangkalan tersebut nantinya dapat diuji dalam peradilan usai pemberkasan sudah lengkap.

“Dan ini bisa diuji dalam peradilan dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu,” kata Zulpan.

Tags: Irjen Teddy MinahasanarkobaPolrisidang etik
Previous Post

Dua Remaja Diperkosa Tiga Orang, Sebelumnya Dibikin Mabuk dengan Pil Gila

Next Post

Senpi Milik Anggota Polres Pesawaran Digondol Maling saat Rumah Kosong

Next Post
Senpi Milik Anggota Polres Pesawaran Digondol Maling saat Rumah Kosong

Senpi Milik Anggota Polres Pesawaran Digondol Maling saat Rumah Kosong

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?