Satuan Reskrim Narkoba (Sat Resnarkoba), Polres Blora menangkap seorang juru parkir di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Dia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.40 gram. Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu.
Anggota Satresnarkoba Polres Blora gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Pada Rabu (19/10) sekira pukul 23.45 WIB di Jalan Kampung Sitimulyo Lr. IIC / 19, Kelurahan/Kecamatan Cepu, melihat terlapor dan mengamankannya.
“Ya kami langsung membawanya ke kantor Satresnarkoba beserta barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu masing-masing dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening, ” kata Kasat Resnarkoba AKP Edi Santoso melansir dari iNews, Kamis (20/10/2022).
Diketahui pelaku berinisial HS (41) warga Jalan Pusri No 92 RT 04 /RW 10 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone warna putih, satu jaket warna hitam terdapat tulisan Attitude dan satu unit Honda Beat warna merah tanpa Nomor Polisi. Saat ini pelaku masih diperiksa di kantor Satresnarkoba, Polres Blora untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.