Bareskrim Polri ikut mengawasi penjualan atau peredaran obat jenis sirop menyusul maraknya kasus gagal ginjal pada anak. Pengawasan dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar sebagaimana mengutib dari iNews, Jumat (21/10/2022).
Krisno menegaskan pelaku usaha dan masyarakat umum tidak boleh menjual serta membeli produk obat jenis sirop, terutama setelah ada pengumuman dari pemerintah dan BPOM.
“Sampai ada pemberitahuan dari pemerintah,” ujar Krisno.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat untuk sementara waktu. Instruksi itu terkait peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal.
Gangguan gagal ginjal tersebut terjadi pada anak usia 0-18 tahun dengan mayoritas di antaranya pada usia balita.
Instruksi Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut.