Demi kepentingan pemeriksaan dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang menjual barang bukti sitaan negara. Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar Arifuddin dinonaktifkan dari jabatannya.
Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel John Batara mengatakan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak telah menarik Kepala Rupbasan Makassar (Arifuddin) ke Kanwil dan dibebastugaskan dari jabatannya sesaat setelah diketahui diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Tim pemeriksa internal kanwil saat ini sedang bekerja melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan yang diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara ilegal. Kakanwil telah berpesan bahwa akan mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan, ada sanksi disiplin PNS. Dan, begitu pun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum,” kata John Batara melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/10).
Tunjuk Pelaksana Tugas
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Rupbasan Makassar, Kakanwil Liberti Sitinjak telah menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Dengan penunjukan ini, maka fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu, baik untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk juga barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Hiariej mengatakan pihaknya akan menyerahkan Arifuddin ke penegak hukum jika terbukti menjual motor sitaan.
“Itu sudah diambil tindakan oleh Kakanwil dan semua sudah sesuai dengan prosedur. Kalau itu terbukti, ada persoalan hukum tersendiri,” ujarnya usai menghadiri acara Kumham Goes to Campus Universitas Hasanuddin Makassar, (19/10).
Dia meminta agar semua pihak percaya apa yang dilakukan Kemenkumham Sulsel. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, maka Arifuddin akan diproses sesuai hukum berlaku.
“Oleh karena itu kita percayakan ke kakanwil Sulsel dengan cepat melakukan tindakan dengan melakukan pemeriksaan internal. Kalau terbukti akan diserahkan ke proses hukum,” ucapnya.
(sumber-Merdeka.com)