Emosi pelaku karena cemburu kekasih bernama Tasya, seorang pemandu karaoke dicumbu orang lain hingga membekas di payudara. Moh Najib (28) ditangkapa polisi lantaran menganiaya Risal (34) hingga meninggal dunia di Hotel Oewa Asia Kecamatan Semarang Utara, Rabu (19/10) malam.
“Modusnya pelaku cemburu melihat korban selaku pacar bagian tubuhnya ada tanda merah yang dilakukan oleh orang lain (korban). Kemudian menjadi persoalan pelaku saat kondisi masih mabuk,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Kamis (20/10).
Pelaku mengetahui bahwa kekasihnya ini dicumbu atau dikasih tanda merah oleh korban usai berhubungan intim di sebuah hotel. Oleh pelaku kemudian meminta penjelasan kepada kekasihnya bernama Tasya. Namun tak disangka, pacar gelapnya itu justru mengaku jika tanda merah itu adalah hadiah dari orang lain hingga membuat pelaku emosi. Pelaku kemudian meminta kekasihnya memanggil korban ke hotel lalu dibunuh.
“Korban yang diundang Tasya datang, pelaku langsung melakukan penusukan pakai pisau lipat pada bagian tubuh korban di pipi, kepala, perut dan pinggang,” ujar dia.
Korban terkapar tidak berdaya penuh darah. Pelaku memutuskan langsung menghubungi teman-temannya datang untuk membawa korban dilarikan ke rumah sakit.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Demak. Dan dikabari teman bahwa korban meninggal dunia, dia putuskan menyerahkan diri,” kata dia.
Penjelasan Kekasih Pelaku
Sementara itu, Tasya mengaku jika tanda merah di payudaranya itu sudah ada sejak dua hari lalu. Dia mengaku mendapat tanda merah itu di rumah seusai diantarkan pulang oleh tamu kerjanya.
“Tidak ada hubungan apa-apa dengan korban. Dua hari sebelum kejadian (pemberian tanda merah). Waktu itu sebelum datang (korban) ke rumah pergi sama aku. Terus aku diantar pulang, kondisi sama-sama mabuk. Besoknya aku lihat ada tiga titik warna merah,” ungkap dia.
Pelaku yang bekerja sebagai satpam bernama Najib itu mengaku sudah berkeluarga. Dia sudah menjalin hubungan kekasih dengan Tasya.
“(Tasya) itu pacar saya sudah jalin hubungan lima bulan. Dan Saya sudah punya istri, anak ada empat,” akunya.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 338 KUHP atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Diberitakan sebelumnya, kejadian penganiayaan hingga meninggal dunia itu terjadi pada Kamis (20/10) dini hari. Nyawa korban Rizal A tidak tertolong saat sedang dirawat di Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang.
Penganiayaan itu terungkap berkat kecurigaan penjaga hotel yang menemukan bercak darah di lantai hotel. Petugas itu kemudian mengikuti bercak darah dan mengarah ke kamar nomor 17, namun saat diperiksa kamar nomor 17 itu sudah kosong tanpa penghuni. Namun demikian, kamar hotel yang menjadi tempat korban diduga mendapat penganiayaan itu dipesan atas nama Nurul Mustofa, warga Semarang Utara.
(sumber-Merdeka.com)