Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono membenarkan satu anggotanya inisial Bripka SP ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba di Balang Toa, Kecamatan Binamu. Erma mengungkapkan, selain Bripka SP, dua pelaku penyalahgunaan narkotika turut diamankan.
“Tiga orang diamankan yakni laki-laki inisial I dan seorang perempuan inisial SKS serta seorang anggota Polri inisial SP, pangkatnya Bripka,” ujar Erma melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/10).
Kronologi Penangkapan
Erman menjelaskan awal pengungkapan berawal dari laporan warga tentang adanya tempat dijadikan pesta narkoba. Saat itu pula, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penggerebekan ketiga orang tersebut diamankan sesaat setelah mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu. Namun barang diduga sabu yang dikonsumsi masih ada sisa dari sebelumnya sebanyak 2 saset,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua saset sabu tersebut dibeli secara patungan. Dia merinci pelaku I menyerahkan Rp400 ribu, SKS sebesar Rp400 ribu, dan Bripka SP hanya Rp200 ribu.
“Setelah dana terkumpul, selanjutnya pelaku I pergi membeli sabu dari seseorang yang masih dalam tahap penyelidikan,” ucap dia.
Selain tiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu set alat isap atau bong, satu pipet bening dan sebuah sendok plastik. Ketiga orang tersebut dikenakan pasal 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bukan Kasus Pertama
Ditangkapnya Bripka SP menambah daftar panjang polisi yang turut terjerat narkoba. Sebelumnya, seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial JM ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gowa. Dari tangan JM diamankan barang bukti sabu seberat 3,24 gram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana membenarkan adanya personel Polda Sulsel diamankan dalam kasus narkoba. Komang menyebutkan penangkapan JM berdasarkan hasil pengungkapan peredaran sabu sebelumnya di mana ditangkap dua orang yakni NI dan AW.
“Pengungkapan dari hasil pengembangan penangkapan dua tersangka pemakai narkoba di wilayah Polres Gowa yang diungkap Satreskrim Polres Gowa. Dari hasil pengembangan itu TKP yang pertama ditemukan inisial NI dengan barang bukti 3,25 gram,” ujar dia saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (19/10).
Setelah penangkapan NI tersebut, selanjutnya Satres Narkoba Polres Gowa menangkap tersangka lainnya yakni AW. Dari tangan AW ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram.
“Ternyata dari hasil pengembangan itu didapat ada pengedar yang merupakan anggota kita,” kata dia,
Mantan Kabid Humas Polda NTB ini mengaku saat ini JM sudah ditangani Propam. Selain itu, kasus ini telah diambil alih Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
“Untuk anggota ditangani Propam Polda. Kasus ini akan diambil alih Ditres Narkoba untuk pengembangannya, karena informasi pengedarnya dapat (sabu) dari (Kabupaten) Sidrap,” kata dia.
Komang menegaskan akan menindaktegas JM karena telah mencederai citra Polri. Dia menyebutkan Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana untuk melakukan bersih-bersih terhadap anggota yang melanggar.
“Kita tetap komitmen seperti perintah bapak Kapolri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran melakukan pembersihan. Jangan sampai ini menjadi pembiaran sehingga citra Polri di masyarakat semakin jelek. Apalagi perintah kapolda untuk melakukan bersih-bersih di lapangan,” tandasnya. (sumber-Merdeka.com)