Dua residivis itu berinisial AJP (16) dan MIN (16) ditangkap Polsek Sei Beduk, setelah sebelumnya menjalani hukuman dengan kasus serupa.
“Pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan korban yang kehilangan motor Honda Beat warna merah putih di HomeStay Cafe Rexvin Village Kelurahan Belian, Batam kota kota Batam,” kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Kamis (20/10/2022).
“Keduanya merupakan residivis kasus serupa dan telah menjalani hukuman. Saat ini kembali berulah,” tambahnya.
Polisi pertama kali menangkap AJP bersama barang bukti berupa sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan mengamankan MIN di Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.
“Kedua pelaku ini berteman dan melakukan pencurian sepeda motor,” ujarnya.
Hasil pengembangan dari pemeriksaan kedua saksi itu kepolisian juga menemukan sepeda motor lainnya yang dicuri kedua pelaku. Ada tiga motor lain hasil curian yang diamankan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (sumber-Detik.com)