News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home News

Sah! Pemerintah Ubah Hitungan Harga Jual Eceran BBM

Zai by Zai
21 October 2022
in News
0
Sah! Pemerintah Ubah Hitungan Harga Jual Eceran BBM
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Terbitnya aturan ini sekaligus mengubah Permen ESDM Nomor 20 tahun 2021. Adapun aturan ini resmi berlaku dan diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly per 13 Oktober 2022.

Dalam aturan teranyar tentang perhitungan harga jual eceran BBM ini terlihat jelas pada Bagian Kedua tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP seperti Pertalite

Dalam pasal 4 ayat 1 Permen baru ini disebutkan: Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp90,00 (sembilan puluh rupiah) per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Sementara Pasal 4 ayat 1 di aturan sebelumnya berbunyi: Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% (dua persen) dari harga dasar, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Sesuai dengan itu, artinya ada perubahan tambahan biaya menjadi Rp 90,00 dari yang sebelumnya 2% atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan.

Sementara itu Ayat lainnya di Pasal 4 ini tidak ada perubahan, seperti ayat 2 sampai 5 yang berbunyi:

Ayat 2: Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.

Ayat 3: Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.

Ayat 4: Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).

Ayat 5: Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).

Sementara itu, di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 12A Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis beleid anyar ini.

Sumber : CNBC Indonesia

Tags: Harga BBM EceranPemerintah
Previous Post

Sri Mulyani Cairkan Belanja Kompensasi BBM Rp 104 Triliun

Next Post

Viral Sultan Curhat ‘Ganti Oli’ Lamborghini Tembus Rp20 Juta

Next Post
Viral Sultan Curhat ‘Ganti Oli’ Lamborghini Tembus Rp20 Juta

Viral Sultan Curhat 'Ganti Oli' Lamborghini Tembus Rp20 Juta

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?