Seorang pria di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi lantaran melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali terhadap korban, sejak tahun 2020 silam.
Pelaku diketahui berinisial Y (38) warga Desa Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Aksi pencabulan sesama jenis ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Bahkan, aksi pelecehan seksual itu sudah dilakukan pelaku terhadap korban sejak 2020 silam.
“Benar, pada Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 9.30 WIB, kami mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Terentang,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata, Jumat (21/10/2022).
Mendapatkan laporan tersebut, kata dia, Tim Opsnal Polres Bangka Tengah langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi.
“Pada Jumat 21 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 WIB polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Pelaku pun mengakui kejahatannya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis tentang Pencabulan serta Undang Undang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk diproses lebih lanjut,” katanya.