Pemerintah telah mencairkan dana kompensasi kenaikan harga BBM sebesar Rp104,8 triliun dari anggaran yang disepakati sebesar Rp293,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kompensasai ini merupakan pembayaran kewajiban pemerintah atas penugasan penyediaan pasokan BBM dan listri di dalam negeri.
Seperti diketahui, pemerintah melakukan penambahan anggaran sebesar Rp 275 triliun untuk meredam kenaikan harga energi, terutama minyak.
“Nanti di bulan Oktober ini akan terjadi pencairan yang lebih besar lagi,” kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (21/10/2022).
Selain itu, dia mencatat pencairan subsidi pada September 2022 telah mencapai Rp 167,2 triliun dari total Rp 283,7 triliun yang dianggarkan tahun ini.
Subsidi tersebut dibayarkan untuk Solar, minyak tanah, LPG 3 Kg, listrik bersubsidi, pupuk, KUR dan subsidi perumahan.
Sumber : CNBC Indonesia