Seorang pria berinisial IM (58) ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya. Pelaku beraksi saat istrinya atau ibu korban pergi ke luar rumah.
Kasat Reskrim Polres Lahat, KP Herly Setiawan didampingi Kanit PPA Ipda Agus Santoso mengatakan, peristiwa yang menimpa korban terjadi pada awal Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB lalu.
Saat itu, korban yang merupakan siswi SMP mengeluh sakit di bagian perut. Lalu ibu korban mendesak dan menanyakannya. Korban pun bercerita telah dicabuli oleh tersangka.
“Ibu korban bikin laporan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap,” ujarnya, Sabtu (21/10/2022).
Tersangka ditangkap di Desa Senabing, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Tersangka mengaku sudah dua kali mencabuli korban.
Diketahui tersangka sudah tujuh tahun menikah dengan ibu korban. Di awal menikah, korban yang merupakan anak yatim ini masih berumur enam tahun. Setelah melihat anak tirinya tumbuh dewasa, tersangka menjadi khilaf dan mencabuli korban. Antara tersangka dan ibu korban belum punya anak.