Tiga orang bernama Akbar (21), Bayu (21) dan seorang perempuan Putri (21), ditangkap Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru, karena ketahuan menjual narkotika jenis pil esktasi.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita mengungkapkan, penangkapan ini berarti ketika petugas mendapatkan informasi bahwa pada akan ada transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Moh. Dahlan, Pekanbaru.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP dan menemukan dua orang yang mencurigakan dan langsung berhasil diamankan.
“Kita tangkap pelaku Akbar dan Putri di TKP. Namun saat ditangkap, Akbar ini mencoba melarikan diri namun tetap berhasil kita amankan,”kata Dany melansir dari Cakaplah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan menemukan plastik bening berles merah ukurang sedang yang berisikan 14 butir pil ekstasi.
Selanjutnya dilakukan interogasi yang mana pelaku Akbar menerangkan pil ekstasi tersebut didapatkannya dari seorang bernama Bayu sebanyak 20 butir pil ekstasi dengan harga Rp5 juta yang dibayar setelah barang tersebut laku dijual.
Kemudian tim langsung melakukan pengembangan ke Jalan Air Dingin dan langsung melakukan penggrebekan di tempat tinggal pelaku Bayu.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 butir pil ekstasi di dalam mobil milik Bayu. Ia mengakui telah menyerahkan pil ekstasi kepada Akbar dan mengakui memperoleh barang haram tersebut dari pelaku Soni (DPO),” jelasnya.
Selanjutnya pelaku Akbar, Putri dan Bayu serta barang bukti dibawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Total pil ekstasi yang diamankan 16 butir dengan berat 6,03 gram.