News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Keji, PNS di Lebak Banten Tega Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun

Almi Fitri by Almi Fitri
24 October 2022
in Crime, News
0
Keji, PNS di Lebak Banten Tega Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bukannya menjadi contoh, namun PNS di Lebak Banten ini tega berbuat keji kepada anak kandungnya sendiri. Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) terkait dugaan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2016 sampai 2022.

“Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22),” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, dikutip dari Antara, Senin (24/10).

Wiwin menceritakan kronologi kejadian. Pada 2019, korban berusia 16 tahun. Korban saat itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.

Namun, korban tertidur di bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka. Tersangka langsung merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas bagian dada korban berulang kali. “Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku,” katanya.

Kejadian terulang pada Juni 2017. Tersangka masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur. Tersangka lantas memegang tangan korban. Dia juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan. “Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban,” katanya pula.

Aksi bejat tersangka tidak sampai di situ. Pada Kamis (22/7) lalu, tersangka mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp. Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan.

Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci. Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatan tak senonoh lagi.

Polres Lebak sudah mengantongi sejumlah bukti dugaan pencabulan tersangka terhadap anak kandungnya. Bukti itu di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa Gantikan Henry Yosodiningrat

Next Post

Dengan Ancaman Parang, Pria Perkasa asal TTS Perkosa 4 Korbanya Hingga Hamil. Dua Sudah Melahirkan

Next Post
Ajak Korban Mabuk Sabu, Pria di Bontang Hamili Kekasih, Ini Alasanya

Dengan Ancaman Parang, Pria Perkasa asal TTS Perkosa 4 Korbanya Hingga Hamil. Dua Sudah Melahirkan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?