Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil laboratorium gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan sudah keluar.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam belum bisa menjelaskan secara rinci dari hasil tes tersebut. Dia menyebut Komnas HAM masih membutuhkan tes pembanding untuk mengetahui kandungan berbahaya dalam gas air mata yang disemprotkan saat tragedi Kanjuruhan itu.
“Proses hasilnya sudah ada, cuma memang butuh untuk pembanding,” kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/10).
Anam berkata tes tersebut diambil dari sisa gas air mata yang menempel di salah satu pakaian korban. Selanjutnya, sebagai pembanding, Komnas HAM harus mencari sisa gas air mata dari pakaian korban lain.
Saat ini, kata Anam, Komnas HAM sudah mendapat jaket dari korban Kanjuruhan. Namun, menurut dia pakaian tersebut terlalu besar, sehingga pihaknya masih mengusahakan untuk mencari pakaian lain.
“Kemarin kami dapat jaket walaupun itu terlalu besar, sehingga memang kita lagi mencari pembanding yang lebih kecil,” ujarnya.
Anam menyebut proses uji laboratorium yang dilakukan Komnas HAM bekerja sama dengan Aremania suporter Arema FC, sebab sampel gas air mata merupakan temuan mereka.
“Sebenarnya kan kami itu bekerja sama dengan teman-teman Aremania. Yang menemukan (gas air mata) juga mereka, membawa ke laboratorium juga mereka sendiri. Laboratoriumnya dipilih oleh mereka sendiri,” kata Anam.
“Komnas HAM melihat barangnya, melihat bentuknya, membuat surat untuk ke laboratorium itu sebagai satu proses satu yang formal,” imbuhnya.
Sampai saat ini, kata Anam, Komnas HAM masih meyakini penyebab utamanya jatuhnya korban jiwa hingga mencapai 135 orang disebabkan gas air mata yang ditembakkan polisi.
“Dalam konteks gas air mata ini, sekali lagi kami tegaskan bahwa dia (gas air mata) penyebab utamanya,” ujarnya.
Terbaru, seorang suporter Arema FC, Aremania, Farzah Dwi Kurniawan dikabarkan meninggal dunia. Dengan demikian, total korban tewas Tragedi Kanjuruhan ke-135.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Sumber: CNN Indonesia