Seorang pemuda berinisial AT (25) ditangkap Polsek Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Pelaku ditangkap karena memperkosa seorang gadis remaja berusia (19).
Aksi bejat pelaku yang merupakan karyawan swasta itu terjadi Kamis (20/10/2022) lalu pukul 08.15 WIB, di rumah kontrakan pelaku.
“Modus pemerkosaan dan perbuatan cabul ini cukup unik, terkesan klasik,” kata Plh Kapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko STP SIK MIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran dan Plh Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan SH, Sabtu kemarin (22/9/2022).
Misran menyampaikan, kronologi pemerkosaan ini terjadi Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban minta bantuan untuk mencuci piring kotor di rumahnya, sebab pelaku sedang tidak enak badan.
Korban yang tidak merasa curiga karena sudah lama mengenal pelaku, menuruti permintaan pelaku. Sekitar pukul 08.15 WIB, korban masuk ke rumah pelaku, menuju arah dapur untuk mencuci piring, sedangkan pelaku masuk ke kamar mandi.
Ketika korban sedang mencuci piring, pelaku keluar dari kamar mandi, berdiri di depan korban dan membuka handuknya.
Melihat hal itu, korban lari ke luar rumah, namun ternyata, pelaku sudah mengunci semua pintu rumah. Kemudian, pelaku yang sudah seperti kerasukan setan membopong korban ke dalam kamar.
Korban tak bisa berbuat apa-apa, meski berusaha melawan. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim.
Setelah puas melampiaskan hasratnya, pelaku membuka pintu rumah dan membiarkan korban pulang. Sesampainya di rumah, korban menceritakan apa yang baru saja dialaminya pada ibu dan kakaknya.
Tentu saja ibu dan kakaknya serta saudara korban tidak terima, kemudian datang ke rumah pelaku dan membawanya ke Mapolsek Rengat Barat.