Satu orang pelaku tindak pencurian dengan pemberatan terhadap rumah Lurah Damon, Kecamatan Bengkalis sesuai Pasal 363 KUHPidana berhasil diringkus Satreskrim Polres Bengkalis, Minggu 23 Oktober 2022 kemarin.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP M Reza S.IK MH membenarkan bahwa telah berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Antara RT003 RW 004 pada Sabtu 15 Oktober 2022 lalu.
“Tersangkanya adalah BH (35) warga keturunan Tionghoa, warga kelurahan Damon. Saat diamankan barang bukti hasil aksi pencurian berupa, satu unit HP, satu surat mas cincin full Mp berat 2,98. Satu unit sepeda motor dan satu buah helm,”ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP M Reza, Senin 24 Oktober 2022.
Kepada petugas saksi mengaku dan menerangkan bahwa, Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 pukul 13.23 wib saat kejadian saksi dan istrinya sedang membeli makanan d’ulek Jalan Antara dan membeli lampu.
“Pada saat korban kembali kerumah melihat pintu rumahnya tidak terkunci dan rusak, lalu korban masuk kedalam rumah, dan mendapati kondisi lemari yang berada dalam kamar sudah berantakan, dan mendapati bahwa adalah satu buat Hp samsung A50 dan emas 2.98 gram milik istri korban yang berada dalam lemari sudah tidak ada,”ujar Kasatreskrim AKP M Reza membeberkan awal kasus pencurian dari keterangan korban.
Diutarakan Reza lagi, pada saat itu juga istri korban menelpon anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dan selanjutnya team Opsnal Satreskrim polres Bengkalis untuk melakukan cek TKP sekaligus membuat laporan.
Menurut Kasatreskrim, atas laporan dari korban bahwa adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tim Opsnal Polres Bengkalis, memerintahkan Kanit Pidum Ipdq Yuli Ariyanto bersama tim opsnal buru sergap untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dengan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis Tim Opsnal Sat Reskrim, diketahui identitas dan keberadaan pelaku yang berada dirumah lnya. Dan pada 23 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 wib, berhasil melakukan penangkapan dirumah pelaku BH pada saat tidur,”terang Reza.
“Tersangka BH juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian di dua TKP diantaranya di Jalan Antara Gang Al Rasyyidiah dan Gang Pinang. Tersangka BH juga menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti tersebut di dapur rumah,”pungkasnya.