News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Cekoki Dua Remaja dengan Miras dan Pil Gila, Pelaku Dicokok Polisi Dikontrakannya

Almi Fitri by Almi Fitri
25 October 2022
in Crime, News
0
Cekoki Dua Remaja dengan Miras dan Pil Gila, Pelaku Dicokok Polisi Dikontrakannya
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabur usai berbuat cabul, pelaku pencabulan terhadap dua remaja putri di Depok, Jawa Barat, akhirnya diamankan. Pelaku adalah Ngasimin alias B (42) yang diamankan di dekat kontrakannya di Tapos, Depok. Pelaku diamankan pada Kamis (20/10).

“Pelaku B ini berhasil ditangkap petugas pada Kamis (20/10) kemarin di sekitar rumah kontrakan. Pada waktu ditangkap pelaku tidak ada perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (25/10).

B dilaporkan telah mencabuli remaja putri berusia 11 tahun. Satu korban yaitu P (11) telah membuat laporan ke Polres Metro Depok didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

“Jadi kejadian pencabulan di rumah kontrakannya sekitar lingkungan pemukiman pemulung. Aksinya dibantu oleh dua remaja laki-laki ikut serta dalam membelikan minuman keras dan obat untuk mencekoki para korban sampai tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Kronologi Kejadian
Sebelum mencabuli, B mencekoki korban dengan minuman keras dan pil penenang. Jenisnya adalah pil excimer dan tramadol. “Korban diancam disuruh minum minuman keras dan dicekoki pil sehingga korban tidak dasarkan diri dimanfaatkan pelaku untuk mencabulkan para korban,” tambahnya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung melancarkan aksinya. Dia menggerayangi tubuh remaja putri tersebut. “Saat itulah korban mengalami hilang kesadaran. Sebelum pingsan, korban sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku dan dia (korban) sempat mencoba menolak,” ujarnya.

Sebelumnya, korban sempat menolak ketika pakaiannya dilucuti pelaku. Namun karena sudah hilang kesadaran akhirnya korban pingsan dan tidak tahu apa yang dilakukan pelaku.

“Karena benar-benar hilang kesadaran akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” katanya.

Saat ini pelaku mendekam di sel. Dia dijerat Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang kekerasan anak ancaman pidana diatas 10 tah (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Hotman Paris : Barbuk 5 Kg Sabu Bukan untuk Dijual, tetapi untuk Kepentingan Penyidikan

Next Post

Polisi Tarik Tilang Manual, Ikuti Perintah Kapolri Tentang ETLE

Next Post
Polisi Tarik Tilang Manual, Ikuti Perintah Kapolri Tentang ETLE

Polisi Tarik Tilang Manual, Ikuti Perintah Kapolri Tentang ETLE

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?