Kabur usai berbuat cabul, pelaku pencabulan terhadap dua remaja putri di Depok, Jawa Barat, akhirnya diamankan. Pelaku adalah Ngasimin alias B (42) yang diamankan di dekat kontrakannya di Tapos, Depok. Pelaku diamankan pada Kamis (20/10).
“Pelaku B ini berhasil ditangkap petugas pada Kamis (20/10) kemarin di sekitar rumah kontrakan. Pada waktu ditangkap pelaku tidak ada perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (25/10).
B dilaporkan telah mencabuli remaja putri berusia 11 tahun. Satu korban yaitu P (11) telah membuat laporan ke Polres Metro Depok didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
“Jadi kejadian pencabulan di rumah kontrakannya sekitar lingkungan pemukiman pemulung. Aksinya dibantu oleh dua remaja laki-laki ikut serta dalam membelikan minuman keras dan obat untuk mencekoki para korban sampai tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Sebelum mencabuli, B mencekoki korban dengan minuman keras dan pil penenang. Jenisnya adalah pil excimer dan tramadol. “Korban diancam disuruh minum minuman keras dan dicekoki pil sehingga korban tidak dasarkan diri dimanfaatkan pelaku untuk mencabulkan para korban,” tambahnya.
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung melancarkan aksinya. Dia menggerayangi tubuh remaja putri tersebut. “Saat itulah korban mengalami hilang kesadaran. Sebelum pingsan, korban sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku dan dia (korban) sempat mencoba menolak,” ujarnya.
Sebelumnya, korban sempat menolak ketika pakaiannya dilucuti pelaku. Namun karena sudah hilang kesadaran akhirnya korban pingsan dan tidak tahu apa yang dilakukan pelaku.
“Karena benar-benar hilang kesadaran akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” katanya.
Saat ini pelaku mendekam di sel. Dia dijerat Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang kekerasan anak ancaman pidana diatas 10 tah (sumber-Merdeka.com)