Sejak menjadi Penasehat Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris terus melakukan pembelaan. Hotman mengklaim bahwa perintah untuk menyisihkan barang bukti berupa 5 kilogram sabu kepada AKBP Doddy Prawiranegara sebagai pancingan atau umpan telah sesuai prosedur.
“Katanya udah praktik begitu, SOP-nya begitu, untuk undercover,” kata Hotman saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10).
Meski begitu, Hotman menyebut barbuk (barang bukti) sebanyak 5 kilogram sabu itu tidak pernah disentuh oleh Teddy. Barang tersebut sepenuhnya sudah ada di bawah pengawasan AKBP Doddy Prawiranegara sebagai mantan Kapolres Bukittinggi kala itu.
“Teddy Minahasa tidak pernah melihat itu barang bukti, tidak pernah menyentuh. Semuanya itu di bawah pengawasan Kapolres,” katanya.
Menurut Hotman, Teddy sempat memerintahkan penarikan barbuk tersebut. Setelah menduga adanya kejanggalan dalam operasi yang dilakukan KBP Doddy Prawiranegara.
“Karena memang katanya di sana dari barang bukti narkoba itu selalu disisihkan untuk barang bukti di persidangan,” ujarnya.
“Yang semula direncanakan sebagai umpan agar semua ditarik. Tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual 1 kilogram. Bahkan, yang lebih anehnya lagi beberapa saat kemudian ada 2 kilogram sudah ada di Linda. Jadi di sini diduga ada konspirasi antara Linda sama Kapolres ini,” tambah dia.
Sudah jadi Rahasia Umum
Bahkan, Hotman menyebut bila praktik untuk menyisihkan barbuk tersebut sudah lumrah untuk keperluan penyamaran. Hal itu sebagaimana klaim saat pengumuman kasus, Teddy sempat menjelaskan kalau hasil sitaan itu bakal dilimpahkan untuk kepentingan pengadilan.
“Pada waktu itu dihadiri, kalau nggak salah pejabat Pemda setempat, wali kota kalau enggak salah maupun Kapolres, waktu itu sebagaimana nonton di YouTube maupun sudah tayang di televisi juga,” kata Hotman.
“Pak Teddy Minahasa mengumumkan bahwa dari 40 kg ini, 5 kg akan disisihkan untuk bukti berikutnya. Jadi kalau memang niat mau menjual, kenapa diumumkan, itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Bukittinggi,” tambah Hotman.
Lantas, Hotman merasa jika apa yang dilakukan Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu telah sesuai SOP dengan disebutkan dan dijelaskan maksud tujuan menyisihkan barbuk narkotika tersebut. “Resmi dia mengumumkan, jadi kalau dia niat mau menjual ngapain dia umumkan bawa 5 kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya,” jelasnya.
Sabu Diganti Tawas
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat lima kilogram. Terungkap, Teddy Minahasa mengambil sabu saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.
Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers, Jumat (14/10) malam. “Iya, diganti dengan tawas,” ujar dia.
Mukti menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus narkoba, Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti 41 kilogram sabu. Namun yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram. Adapun, sisanya lima kilogram diambil Teddy Minahasa untuk diedarkan. “Barang ini digunakan dari bulan Mei. Sebenarnya, 41 kilogram. Tapi, Lima kilo (diedarkan),” ujar dia.
Mukti mengaku masih mendalami kasus ini. Pengakuan dari salah seorang tersangka berinisial D, pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.
“Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM,” ujar dia.
Adapun dalam kasus ini total ada 11 tersangka diantaranya, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (sumber-Merdeka.com)