Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat bertengkar beberapa hari sebelum pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kamaruddin saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana. Dalam sidang ini, Bharada E duduk sebagai terdakwa.
“Mereka di malam hari menginap di sana, kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan istrinya yaitu di tanggal 6 menjelang tanggal 7 Juli 2022,” kata Kamaruddin.
Hakim bertanya kepada Kamaruddin soal informasi itu apakah berdasarkan cerita atau bukti.
“Informasi yang dapatkan itu hanya berdasarkan cerita atau ada bukti? Di sini persidangan butuh bukti yang riil,” kata Hakim
“Kami dapatkan informasi itu yang sifatnya rahasia. Pertengkaran informasinya karena wanita,” jawab Kamaruddin.
Hakim lalu bertanya kaitan antara pernyataan Kamaruddin itu dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Perkara ini kaitannya bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada Bu PC,” kata Kamaruddin.
“Almarhum Pemberi informasi Informasi apa?” tanya hakim.
“Informasi bahwa si bapak ada wanitanya begitu. Karena dari informasi yang kita dapat mereka sudah pisah rumah. Bu PC tinggal di rumah Saguling, sementara bapak itu tinggal di rumah Jalan Bangka,” kata Kamaruddin.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: CNN Indonesia