Komplotan ayah dan anak melakukan pencurian di Aceh, Polisi awalnya menangkap seorang warga Aceh Besar inisial MF (32), karena melakukan pencurian emas dan uang tunai. Total kerugian korban mencapai Rp171 juta. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku MF terhadap seorang warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh.
Usai mencuri perhiasan emas itu, pelaku berfoya-foya dengan membeli sejumlah barang dan menyimpan sebagian hasil curian kepada ayahnya.
“Ayah pelaku, inisial BUR (51), mengakui telah menyembunyikan sisa dari pencurian yang dilakukan anaknya itu di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan. Ada 10 mayam emas yang disembunyikan,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Senin (24/10).
Menurut Fadillah, usai mencuri perhiasan tersebut, pelaku MF kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Selama tiga bulan diburu polisi, pelariannya akhirnya terhenti di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (22/10).
Saat dilakukan penangkapan pun, MF sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. “Dia melompat pagar, tapi berhasil kami tangkap,” ujarnya.
Saat ini, anak dan ayah pelaku pencurian itu telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
Polisi menjerat MF dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun. Sementara sang ayah, BUR, dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)