Seorang pria berinsial R (43) Warga Tanjung Medang-Hulu Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing) diringkus polisi. Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak baru gede (ABG).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata didampingi Kasat Reskrim AKP Lintet Sihaloho Senin (24/10/2022) menyebut, kejadian itu terjadi pada 9 September yang lalu. Dikala pelaku meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa korban inisial MH (16), bersama 3 saudaranya yang lain, untuk diuruskan keanggotaan di salah satu perusahaan di Hulu Kuantan itu.
Namun itu ternyata cuma modus, pelaku malah menyuruh pulang tiga adik korban, sedangkan korban dibawa pelaku ke Pacitan-Jawa Timur dengan mengguna bus. Dan korban pun ternyata sempat dicabuli di Pulau Jawa tersebut.
Orang tua korban yang tak terima, langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Kuansing. Atas laporan tersebut, pihak Polres Kuansing langsung melakukan pelacakan keberadaan pelaku dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di Pacitan.
Hingga akhirnya, Kamis 20 Oktober 2022, pelaku berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polres Kuansing yang dipimpin oleh Ipda Mario, di mana pelaku masih sedang bersama korban di salah satu rumah keluarga pelaku.
“Saat penangkapan pelaku hanya bisa pasrah. Tidak ada perlawanan ketika ditangkap. Pelaku bisa dikenakan pasal perlindungan anak di bawah umur yaitu pasal 81 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”kata Kapolres melansir dari Klikmx.