News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Modus Bisa Mengurus Kartu Keanggotaan Perusahaan, Pria di Kuansing Cabuli ABG di Pulau Jawa

Riko by Riko
25 October 2022
in Crime, News
0
Modus Bisa Mengurus Kartu Keanggotaan Perusahaan, Pria di Kuansing Cabuli ABG di Pulau Jawa
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pria berinsial R (43) Warga Tanjung Medang-Hulu Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing) diringkus polisi. Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak baru gede (ABG).

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata didampingi Kasat Reskrim AKP Lintet Sihaloho Senin (24/10/2022) menyebut, kejadian itu terjadi pada 9 September yang lalu. Dikala pelaku meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa korban inisial MH (16), bersama 3 saudaranya yang lain, untuk diuruskan keanggotaan di salah satu perusahaan di Hulu Kuantan itu.

Namun itu ternyata cuma modus, pelaku malah menyuruh pulang tiga adik korban, sedangkan korban dibawa pelaku ke Pacitan-Jawa Timur dengan mengguna bus. Dan korban pun ternyata sempat dicabuli di Pulau Jawa tersebut.

Orang tua korban yang tak terima, langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Kuansing. Atas laporan tersebut, pihak Polres Kuansing langsung melakukan pelacakan keberadaan pelaku dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di Pacitan.

Hingga akhirnya, Kamis 20 Oktober 2022, pelaku berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polres Kuansing yang dipimpin oleh Ipda Mario, di mana pelaku masih sedang bersama korban di salah satu rumah keluarga pelaku.

“Saat penangkapan pelaku hanya bisa pasrah. Tidak ada perlawanan ketika ditangkap. Pelaku bisa dikenakan pasal perlindungan anak di bawah umur yaitu pasal 81 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”kata Kapolres melansir dari Klikmx.

Tags: anak dibawah umurKuansingpencabulanPolri
Previous Post

Sadis, 3 Begal di Merangin Tebas Pedagang Emas Hingga Tewas

Next Post

2 Syarat Ronaldo Kembali Berlatih ke Tim Utama MU

Next Post
2 Syarat Ronaldo Kembali Berlatih ke Tim Utama MU

2 Syarat Ronaldo Kembali Berlatih ke Tim Utama MU

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?