Seorang pria berinisial AA (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, penangkapan penadah ini dilakukan usai pihaknya menerima laporan tentang penjambretan di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (19/10/2022).
“Saat itu pelapor bersama temannya yang tengah mengendarai sepeda motor dipepet dua orang yang juga menggunakan sepeda motor. Kedua orang tak dikenal itu kemudian merampas handphone korban yang diletakkan di saku sepeda motor,”kata Dodi melansir dari Halloriau, Senin (24/10/2022).
Usai melakukan penjambretan itu, kedua pria tersebut langsung tancap gas dan meninggalkan korban. Atas kejadian itu kemudian korban melaporkannya ke kepolisian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan handphone korban ternyata sudah berada di tangan penadah,”terangnya.
Dari informasi itu, tim Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan penadah serta handphone korban.
Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari pengakuannya, handphone tersebut digadai pelaku jambret untuk kebutuhan sehari-hari dan tersangka mendapatkan keuntungan dari terima gadai,”terangnya.
Sementara itu, saat ini kepolisian masih memburu pelaku yang melakukan aksi penjambretan tersebut.
“Untuk pelaku utamanya sedang dikembangkan,”pungkasnya.